Minggu, 14 Oktober 2012

Etika berinternet


ETIKA BERINTERNET DAN SOSIAL NETWORK

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terutama pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dekumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:
1.      Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,
2.      Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,
3.      Kita bisa dengan tidak sengaja menyinggung perasaan seseorang.

Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:

1.        Jangan gunakan huruf kapital karena bias jadi huruf yang ditulis dalam huruf kapital menandakan si penulis marah atau berteriak. Hindari pula font warna merah yang menandakan amarah.
2.       Untuk email resmi, guanakanlah bahasa yang formal dan jangan lupa sertakan salam di awal dan akhir pesan.
3.       Tuliskan subjek saat anda mengirimkan email.
4.       Jangan membahas hal pribadi di social network misalnya facebook, twitter, dll. Sebab hal ini sama saja dengan menceritakan masalah pribadi Anda pada semua orang. Alangkah lebih baik bila bersifat pribadi, Anda mengirimkannya melalui private massage.
5.       Jangan kirim broadcast message yang segmented
6.       Hindari personal attack
7.       Mem-forward pornografi atau konten yang menyerang orang lain
8.       Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
9.       Hindari berita HOAX atau berita yang belum jelas kebenarannya
10.   Jangan memosting hal-hal yang berbau SARA
11.   Jangan Gunakan “CC”. Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut  cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
12.    Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
13.   Hindari plagiat di internet. Jangan mengakui sumber yang bukan milik anda sebagai karya Anda.
14.   Memasang profil diri secukupnya saja, tidak perlu terlalu lengkap seperti alamat rumah/sekolah, nomor telepon, dan sebagainya karena rentan dimanfaatkan oleh orang yang memiliki niat tidak baik.
15.   Waspadalah ketika mengadakan pertemuan offline (face-to-face) dengan seseorang yang baru pertama kali dikenal di Internet.
16.   Lebih selektif dalam meng-approve atau meng-add teman, khususnya yang tak Kita kenal sebelumnya. Ketika melakukan approve/add kepada orang baru, perhatikan jumlah “mutual friends”-nya jika di Facebook.
17.   Hormati privasi orang lain
Modus cyber crime
1.      Pembajakan
2.      Akses illegal
3.      Mallware
4.      Judi online
5.      Pornografi dan porno aksi

Sumber :
·         Hasil presentasi kelompok 1 dan 2 kelas Z D3 Teknik Sipil ITS
http://bebasetikaberinternet.blogspot.com/2011/12/internet-sehat-pedoman-privasi-social.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar