ETIKA BERINTERNET DAN SOSIAL NETWORK
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU-ITE) terutama pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 tentang pencemaran nama
baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
dekumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Pasal 45 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Kelemahan internet sebagai media interaktif
yaitu:
1.
Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,
2.
Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,
3.
Kita bisa dengan tidak sengaja menyinggung perasaan
seseorang.
Netiket adalah etika dalam
berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam
sebuah forum/milis:
1. Jangan gunakan huruf kapital karena bias jadi
huruf yang ditulis dalam huruf kapital menandakan si penulis marah atau
berteriak. Hindari pula font warna merah yang menandakan amarah.
2. Untuk
email resmi, guanakanlah bahasa yang formal dan jangan lupa sertakan salam di
awal dan akhir pesan.
3. Tuliskan
subjek saat anda mengirimkan email.
4. Jangan
membahas hal pribadi di social network misalnya facebook, twitter, dll. Sebab
hal ini sama saja dengan menceritakan masalah pribadi Anda pada semua orang.
Alangkah lebih baik bila bersifat pribadi, Anda mengirimkannya melalui private
massage.
5. Jangan
kirim broadcast message yang segmented
6. Hindari
personal attack
7. Mem-forward
pornografi atau konten yang menyerang orang lain
8. Jujur
Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
9. Hindari
berita HOAX atau berita yang belum jelas kebenarannya
10. Jangan
memosting hal-hal yang berbau SARA
11. Jangan
Gunakan “CC”. Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan
nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut
cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat
e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di
depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa
melihat alamat e-mailnya sendiri.
12. Jangan
Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
13. Hindari
plagiat di internet. Jangan mengakui sumber yang bukan milik anda sebagai karya
Anda.
14. Memasang
profil diri secukupnya saja, tidak perlu terlalu lengkap seperti alamat
rumah/sekolah, nomor telepon, dan sebagainya karena rentan dimanfaatkan oleh
orang yang memiliki niat tidak baik.
15. Waspadalah
ketika mengadakan pertemuan offline (face-to-face) dengan seseorang yang baru
pertama kali dikenal di Internet.
16. Lebih
selektif dalam meng-approve atau meng-add teman, khususnya yang tak Kita kenal
sebelumnya. Ketika melakukan approve/add kepada orang baru, perhatikan jumlah
“mutual friends”-nya jika di Facebook.
17. Hormati
privasi orang lain
Modus cyber crime
1. Pembajakan
2. Akses
illegal
3. Mallware
4. Judi online
5. Pornografi
dan porno aksi
Sumber :
·
Hasil presentasi kelompok 1 dan 2 kelas Z D3 Teknik
Sipil ITS
http://bebasetikaberinternet.blogspot.com/2011/12/internet-sehat-pedoman-privasi-social.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar