JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN JENIS
AKTIVITASNYA
- Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Hal yang biasa dilakukan adalah sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
6.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia.
8.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer
dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis
9.
Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN MOTIF
CYBERCRIME TERBAGI MENJADI 2 YAITU:
- Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
CARA PENANGANAN CYBERCRIME
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan
yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan
melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
A.
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
a.
Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
b.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
d.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
B. Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan
hukum Mayantara.
C. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Indonesia
sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang
diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
SUMBER :
·
Presentasi kelompok 3 dan 4 D3 Teknik Sipil
ITS